Argo mengungkapkan Nunung memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu. Polisi sendiri telah lebih dulu menangkap Hadi sebelum akhirnya menangkap Nunung dan suaminya.
Dari keterangan Hadi, kata Argo, yang bersangkutan menyerahkan sabu pesanan Nunung di depan rumahnya. Sabu itu, lanjutnya, diperoleh dari seseorang berinisial E dengan cara tempel di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Saat ini, polisi tengah melakukan pengejaran terhadap E.
"(Barang bukti) 0,36 gram sabu sisa pakai yang dibeli tiga hari lalu dari tersangka satu (Hadi) sebanyak dua gram," ucap Argo.
Selain itu, lanjut Argo, Nunung juga mengaku bahwa dirinya membeli sabu dari Hadi sebanyak 10 kali dama kurun waktu tiga bulan.
Sementara itu, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat ini Nunung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik bersama dua tersangka lainnya.
"(Nunung) masih diperiksa intensif ya sekarang," ucap Calvijn.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram.
"Diamankan satu klip sabu 0,36 gram, hasil test urine positif narkotika," ujar Argo. (dis/age)